Bagaimanakah cara kerja kedua surat penjamin penawaran sebuah tender yang diakui yaitu Bank Garansi atau Surety Bond ? secara teori, perbedaan keduanya cukup luas, sebagaimana L/C, Bank garansi adalah cara untuk menjamin pembayaran pemilik proyek pada kontraktor melalui uang yang dijaminkan pada bank.
Sedangkan Surety Bond adalah jaminan dari perusahaan pialang asuransi untuk melindungi pemilik proyek dari resiko wanprestasi kontrak.
Tugas Bank Guarantee (Bank Garansi) menjamin realisasi pembayaran sesuai perjanjian kontrak atas kontraktor pada pemilik proyek, dibanding membayar langsung kepada kontraktor, sehingga kontraktor akan membuat jaminan di Bank dengan sejumlah uang yang di keep oleh Bank.
Yang selanjutnya, apabila terjadi wanprestasi kedepannya, Bank akan memberikan uang jaminan tersebut pada kontraktor, dengan catatan kontrak berakhir.
Sedangkan Surety Bond, adalah salah satu jenis asuransi penjamin yang melindungi salah satu pihak terutama pemilik proyek daripada resiko wanprestasi, Contoh, apabila sebuah perusahaan developer, memakai jasa kontraktor untuk membangun sebuah gedung.
Agar kontraktor melaksanakan tugasnya sesuai perjanjian, maka perusahaan developer tersebut meminta jaminan pekerjaan dengan cara membeli Surety Bond, melalui perusahaan pialang asuransi, sehingga apabila kedepannya kontraktor tidak memenuhi kontrak perjanjian kerja sama, maka pemilik proyek, dalam hal ini developer mendapat kompensasi dari penerbit Surety Bond tadi.
Begitupun dapat menjamin kontraktor ketika pihak project owner tidak melunasi pembayarannya setelah kontrak terselesaikan dengan baik, dari kedua hal diatas dapat disimpulkan bahwa Bank Garansi dan Surety Bond adalah kedua hal yang berbeda, namun memiliki fungsi yang di anggap sama oleh beberapa pihak, yaitu sebagai penjamin kontrak.
Penjelasan Lengkap Mengenai Perbedaan Bank Garansi dan Surety Bond di Tahun 2025
Penjaminan Bank Garansi yang dapat diterbitkan oleh Penjamin, antara lain:
1. Bid Bond/Jaminan Penawaran adalah Penjaminan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin penawaran Terjamin/Principal atas suatu proyek/pekerjaan yang diadakan oleh Penerima Jaminan/Obligee;
2. Performance Bond/Jaminan Pelaksanaan adalah Penjaminan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin kinerja Terjamin/Principal dalam suatu kontrak/Perjanjian dengan Penerima Jaminan/Obligee;
3. Advance Payment Bond/Jaminan Pembayaran Uang Muka adalah Penjaminan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk mengembalikan sesuai nilai uang muka yang telah diterima oleh Terjamin/Principal dari Penerima Jaminan/Obligee sesuai kontrak/Perjanjian;
4. Maintenance Bond/Jaminan Pemeliharaan adalah Penjaminan Bank Garansi oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin pelaksanaan perawatan/pemeliharaan atas suatu pekerjaan yang dilakukan oleh Terjamin/Principal kepada Penerima Jaminan/Obligee sesuai dengan kontrak/Perjanjian; dan